Resmi ! Satgas Anti Mafia Bola Ciduk Anggota Komdis PSSI Terkait Pengaturan Skor
Hari-hari anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto bakal banyak dihabiskan di balik jeruji besi. Pria yang akrab dipanggil Mbah Putih itu ditangkap Satgas Anti Mafia Bola di Yogyakarta, Jumat (28/12/2018).
Mbah Putih ditangkap saat berada di Hotel New Shapire, Yogyakarta. Dia diduga terlibat dalam kasus pengaturan skor.
"Ya betul, sudah ditangkap di Yogyakarta oleh tim dan saat sedang dalam perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Tiga Lainnya Juga Ditangkap
Satgas Anti Mafia sebelumnya juga telah menangkap tiga orang. Ketiganya adalah Johar Lin Eng selaku anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, P alias Mbah Pri, dan T alias Anik Yuni Artikasari.
Ketiganya ditangkap kepolisian pada Kamis (27/12). Satgas Anti Mafia Bola sebelumnya mendapatkan informasi dari mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani terkait kasus penyuapan di Liga Indonesia.
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI ikut bergerak untuk menyidangkan kasus dugaan pengaturan skor yang melibatkan anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng. Status tersangka yang dikenakan terhadap Johar dan sudah ditahan kepolisian, tidak mengurangi upaya hukum yang dilakukan Komdis.
Wakil Ketua Umum Komdis PSSI, Umar Husin mengatakan, pihaknya bakal menyidangkan kasus Johar dalam waktu dekat. Pasalnya, semua bukti sudah terlihat.
"Ini sudah jelas, kami ranahkan bersama kepolisian. Polisi dari jalur pidana, kami kode disiplin," ujar Umar.
"Bisa saja hukuman yang kami jatuhkan adalah larangan aktivitas di sepak bola. Sedangkan polisi bisa penjara. Jadi kami tidak menunggu polisi. Jalan sendiri-sendiri saja," katanya menambahkan.
Sesuai Prosedur
Umar tak masalah jika Johar tak menghadiri sidang nantinya. Apalagi pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah itu kini tengah mendekam di balik jeruji besi.
Komdis tetap sesuai prosedur menggelar sidang, walaupun tanpa kehadiran Johar. Hal itu dilakukan karena pihaknya sudah mengantongi semua fakta dan bukti.
"Tetap ada rapat di Komdis PSSI, kami panggil, meski tidak bisa datang. Tapi kami sudah punya fakta dan bukti yang kuat," imbuh Umar.
Johar ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Kamis (27/12). Dia dikenai tiga pasal sekaligus, yaitu 378 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan, 372 KUHP Tindak Pidana Penggelapan, dan UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Suap.
Sumber : bola.net
No comments: